Hukum  

Tegakkan Transparansi, Kejari Touna Pulihkan Dana Desa Kolami Melalui Pengembalian Kerugian Negara

Palu, VoxNusantara,- Komitmen Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih kembali dibuktikan.

Melalui langkah pengembalian kerugian keuangan negara, Kejari Touna berhasil menindaklanjuti hasil penyelidikan atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kolami Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Kegiatan konferensi pers ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Kamis (23/10/2024). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., didampingi Kasie Intel Laode Mohammad Nuzul, S.H., serta menghadirkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kolami.

Dalam penyampaiannya, Kajari Rizky Fachrurrozi menjelaskan bahwa proses pengembalian ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya serta belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-53/P.2.18.8/Fd.1/06/2024 tertanggal 28 Juni 2024, Kejaksaan menemukan beberapa penyimpangan penggunaan dana desa.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 708/31/RHS/ITDA/2021 tanggal 18 Desember 2021, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp126.571.113,60.
  2. Berdasarkan Laporan Audit Investigasi APBDes Tahun 2020–2022 Nomor 700.1.2.2/05/RHS/ITDA/2025 tanggal 5 Agustus 2025, ditemukan kembali kerugian negara sebesar Rp70.960.093,00 dengan rincian:
    o TPK Tahun 2020–2021 sebesar Rp2.960.000,00
    o Kepala Desa sebesar Rp47.200.413,00
    o Operator Desa sebesar Rp20.799.680,00

Kajari Touna Rizky menjelaskan bahwa penyalahgunaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, yang secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam penjelasannya, Dr. Rizky menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki nilai restoratif.

“Orientasi penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pengembalian kerugian negara ini terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, dan Pemerintah Desa Kolami.

Sinergi ini merupakan bentuk implementasi nyata dari fungsi preventif dan represif Kejaksaan dalam pengawasan dana desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejari Touna Dr. Rizky Fachrurrozi menegaskan bahwa dengan pengembalian dana sebesar Rp70.960.093,00, Kejaksaan berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi aparatur desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.

“Kejaksaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman, efisien, dan tepat sasaran melalui kegiatan penyelidikan, pengawasan, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan desa,” jelasnya.

Kajari Tojo Una-Una menegaskan pihaknya akan terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan untuk kemakmuran rakyat.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Tojo Una-Una dalam menegakkan tindak pidana korupsi APBDes. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Dr. Rizky Fachrurrozi menutup konferensi pers. *

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *