[adrotate group="1"]

Skandal Korupsi Guncang Bank Pemerintah: Tersangka FER Ditahan oleh Kejati Jabar

  • Bagikan
Tersangka FER saat diiring oleh Tim Penyidik Kejati Jabar/Sumber foto: Humas Kejati Jabar.

Akibat perbuatan tersangka FER, ujarnya, salah satu bank milik pemerintah di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah). Tersangka FER juga mengakui bahwa ia telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan dari perbuatannya, ujar Cahya.

“Perbuatan tersangka FER dinilai bertentangan dengan peraturan yang mengatur pemberian kredit, seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021. Selain itu, SE Direksi Nomor: S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro juga menjadi acuan dalam kasus ini,” jelas mantan Kasi Narkoba Kejati Sulteng itu.

Dia juga mengungkapkan, tersangka FER akan dihadapkan pada Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka FER berlaku selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023, dan ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” tandasnya. ***(ycn)

  • Bagikan