Bandung,VoxNusantara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian kredit pada salah satu bank milik pemerintah di Cabang Ciamis.
Tersangka yang ditahan adalah FER. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang mengikuti serangkaian pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 8 jam oleh Tim Penyidik Kejati Jabar.
“Penetapan status tersangka terhadap FER dilakukan pada hari Senin, 25 September 2023, pukul 17.00 WIB. Tersangka FER telah melakukan dugaan penyimpangan sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dengan berbagai modus seperti percaloan, topengan, tempilan, dan pemakaian pelunasan pinjaman dengan cara yang meragukan,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman.,SH.,MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya.,SH.,MH, kepada media ini, Senin (25/9) malam.
Cahya mengatakan bahwa tersangka juga diduga memberikan komisi sebesar 10% dari nilai pinjaman kepada para calo yang membantu mencarikan calon debitur dengan identitas yang dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit.