[adrotate group="1"]

Sindikat Prostitusi Online Melalui MiChat, 4 Pelaku Diamankan Polres Parimo

  • Bagikan
Kapolres Parimo (Tengah) saat memberikan keterangan pers kepada awak media/sumber foto: Humas Polres Parimo.

Parimo,VoxNusantara- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Operasi berhasil digelar di Hotel Grand Mitra, Parigi, pada Jumat (19/1) dini hari.

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, secara resmi menyampaikan hasil razia tersebut dalam Konferensi Pers di Polres Parimo pada Senin (22/1/2024) kemarin. Menurutnya, keempat pelaku yang diamankan adalah FA (28), NS (18), AMA (18), dan MZA (24), yang semuanya beralamat di Gorontalo.

“Pelaku telah menyewa tiga kamar di Hotel Grand Mitra di Parigi untuk menjalankan praktik prostitusi. Mereka juga menyiapkan tiga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan inisial IM, SB, dan AM,” ungkap Kapolres Parimo.

Jovan menjelaskan bahwa pelaku membuka dan menawarkan layanan PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu, yang harus dibayarkan sebelum melakukan hubungan intim. Dalam hal ini, para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap pelanggan yang dilayani oleh PSK.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Kapolres, Kepolisian berhasil mengamankan tujuh alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 750 ribu, dan lima buah smartphone. Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Polres Parimo terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan perdagangan manusia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tandasnya. (yohanes)

  • Bagikan