“Palaku sudah kita amankan bersama barang bukti 13 sachet yang diduga sabu-sabu dengan berat 2.53 gram bersama uang tunai Rp 200 ribu,” kata Kasat narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, melalui rilis resmi yang diterima media ini.
AKP Janni mengatakan barang terlarang tersebut diperoleh pelaku dari Tatanga Kota Palu, kemudian di edarkan di wilayah Kabupaten Sigi. Karena itu, pelaku menjadi target operasi dan akhirnya berhasil di amankan Polisi bersama barang bukti.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ungkapnya. (***)