Palu, VoxNusantara – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ossy Dermawan melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tengah (Sulteng).
100san kader hadir dalam acara ‘Silaturahmi dan Temu Kader Partai Demokrat – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Tengah dengan wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan, Rabu sore (4/12-2024), sekitar pukul 16:30 wita di salah satu hotel bintang lima di Palu.
Adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, Dr.Anwar Hafid, M.Si dan dr. Reny Lamadjido, M.Kes menyambut kehadiran Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu didampingi sejumlah petinggi kader Partai Demokrat se-Sulteng.
Diantaranya Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng Hidayat Pakamundi, SE, Bendahara DPD Partai Demokrat Sulteng Andi Jumriani Hamka, Ketua DPC Partai Demokrat Morowali yang juga wakil ketua II DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, SH, MM, Ketua DPC Partai Demokrat kota Palu Abdul Rahim Al Amri dan ratusan kader lainnya.
Gubernur terpilih yang juga ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Anwar Hafid mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum laporan kemenangan Anwar Hafid bersama Reny Lamadjido dalam Pilkada Gubernur Sulteng 2024, usai dinyatakan unggul dalam perolehan suara baik versi hitung cepat maupun dari Sirekap (metode hitung resmi KPU) sebesar 45,03 persen.
“Saya sangat bangga pak Wamen bisa hadir bersama-sama dengan kita pada saat ini. Alhamdulillah Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah 2024 perolehan suara terbanyak diraih oleh Kader Partai Demokrat,” kata Anwar Hafid.
Selain laporan kemenangan, dalam acara tersebut Anwar Hafid juga menitipkan pesan Kepada Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan sesuai tupoksinya sebagai Menteri ATR/BPN.
Anwar Hafid menyinggung soal kisruh tumpang tindih dan dugaan pencaplokan lahan oleh pihak swasta di beberapa wilayah Sulawesi Tengah khususnya daerah perkebunan sawit di Morowali dan Morowali Utara.
“Selaku Menteri ATR/BPN, saya ingin menitipkan pesan terkait keluhan-keluhan rakyat Sulawesi Tengah, berkaitan dengan tumpang tindih HGU dengan kepemilikan masyarakat. Sudah sering saya sampaikan pada saat saya di Komisi II. Terutama ini terjadi di beberapa daerah yang menjadi/ada perkebunan-perkebunan baik itu di pemerintah maupun di swasta,” ucap Anwar Hafid dalam sambutannya.
Untuk diketahui, beberapa dugaan tumpang tindih dan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh perusahaan swasta terhadap lahan dengan HGU milik BUMN maupun swasta yakni dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari (AALI) Tbk di Morowali Utara.
Kata Anwar Hafid demikian juga tumpang tindih lahan pertambangan dan kepemilikan masyarakat.
Menjawab Anwar Hafid, Ossy Dermawan dalam sambutannya mengakui bahwasanya keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan pengelolaan tanah, memang masih menjadi kekurangan yang terjadi di Indonesia.
“Memang pengelolaan tanah kita masih banyak kekurangan. Itu perlu saya akui,” kata Ossy Dermawan.
Menindak lebih lanjut soal tumpang-tindih dan dugaan pencaplokan lahan di Morowali dan Morut, Ossy Dermawan menyebut akan segera berkoordinasi dengan Anwar Hafid yang kapasitasnya akan segera menjadi Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendata dan menelusuri siapa dan di mana pelanggaran tersebut terjadi.
“Terkait dengan HGU, itu menjadi catatan kami, mohon diberikan datanya secara detail bang, mana-mana yang menjadi tumpang tindih dengan masyarakat, di daerah mana sehingga bisa kita telusuri di ATR/BPN,” pinta Ossy Dermawan.
Lebih lanjut saat menjawab awak media terkait dugaan pencaplokan lahan yang dilakukan oleh pihak swasta di Morowali dan Morut, Ossy Dermawan menegaskan bahwa persoalan tanah yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN perlu diurai, apakah masuk dalam wewenang Kementerian ATR/BPN atau tidak.
“Yang pasti seluruh permasalahan tanah, jika dilaporkan di pengaduan tentunya ada di sistem kami di Dirjen Pengaduan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sehingga tinggal diurai permasalahanya ada di mana, karena belum tentu akar permasalahannya ada di domain ATR/BPN,” kata Ossy.
Sebagai contoh, lanjut Ossy, persoalan tanah yang berbentuk sengketa tanah merupakan wewenang pengadilan. Juga persoalan tanah yang berupa pendudukan tanah kawasan hutan oleh pihak swasta atau masyarakat menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
“Kalau berbicara masalah tanah dalam pengelolaan kawasan hutan, menurut aturan UU kehutanan, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan terkait hal itu,” jelas Ossy.
“Semua permasalahan itu sudah ada di bank data kami dan satu-persatu harus kita urai, apalagi pesan dari presiden Prabowo Subianto, pengelolaan tanah harus betul-betul dilaksanakan secara adil, merata, dan berkesinambungan,” lanjut Ossy.
Terkait perusahaan sawit dengan status HGU bermasalah, Ossy Dermawan menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan segera melaksanakan penataan ulang terkait HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kemarin juga sudah ada ‘satgas sawit’ dan Pak Menteri Nusron juga menyampaikan sedang dilakukan penataan ulang terkait beberapa HGU, utamanya untuk lahan sawit,” lanjut Ossy Dermawan.
Namun lanjut Ossy, lahan perkebunan sawit yang berada di atas kawasan hutan, memerlukan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dalam penertiban HGU-nya. ***