Jakarta, VoxNusantara,- sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh pemohon, pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, dinilai tidak jelas.
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyatakan bahwa pihak Ahmad Ali melakukan kesalahan besar dalam penyusunan petitum. Dalam salah satu poin petitumnya, Ahmad Ali, mantan Wakil Ketua Umum Nasdem, meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada, yang jelas-jelas berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam petitum poin enam, pemohon meminta MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada. Padahal, menetapkan pemenang bukanlah kewenangan MK,” ujar Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, petitum nomor tujuh, huruf a dan b, juga mengajukan permintaan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota. Namun, petitum tersebut tidak merinci lokasi tempat PSU harus dilakukan.
“Petitum pemohon angka tujuh huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS mana yang dimaksud, sehingga lokasinya menjadi tidak jelas,” tambah Ali Nurdin.
Sejumlah ahli sebelumnya telah memprediksi bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri memiliki kelemahan mendasar. Tuduhan yang sulit dibuktikan dijadikan dasar oleh pasangan ini untuk meminta Mahkamah Konstitusi memenangkan dan bahkan menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Pengamat politik Universitas Tadulako, Asrifai, menyoroti tantangan terbesar dalam pembuktian kasus ini. Ia menjelaskan bahwa klaim Ahmad Ali tentang adanya upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilih mereka sulit untuk dibuktikan. Selain itu, perlu dibuktikan bahwa pemilih yang tidak datang ke TPS benar-benar akan memilih pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri.
“Tantangan terberat adalah membuktikan bahwa pemilih yang tidak datang ke TPS akan memilih pasangan calon yang menggugat,” ujar Asrifai.
Hingga berita ini ditulis, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri belum memberikan tanggapan. Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan. *