Ia juga menegaskan bahwa, untuk pembayaran THR, hanya berlaku bagi ASN/PPPK yang masa kerja lama dan telah masuk dalam hitungan di pos anggaran BPKAD Sulteng.
“THR dibayarkan untuk ASN/PPPK yang masa kerja sudah lama. Kalau yang masih baru belum bisa kita bayarkan karena belum dianggarkan. Intinya, pengangkatan ASN/PPPK yang baru belum bisa kita bayarkan karena belum dianggarkan,” sebutnya.
Penulis: yohanes