Sulle juga menyatakan bahwa ia telah membantu biaya pengobatan korban sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Selain itu, orangtua korban juga telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Sigi untuk mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dusun IV desa Olu.
Saat ini, penanganan perkara ini berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Polres Sigi atas nama tersangka Yusuf, yang berlaku hingga 14 Agustus 2023.
Sejumlah wartawan dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) berkunjung ke Mapolres Sigi untuk mencari informasi lebih lanjut terkait perkara ini. Namun, Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp bahwa perpanjangan penahanan ini tidak menunjukkan bahwa masa berlaku penahanan telah selesai. Ia juga menyebut bahwa jika Kejaksaan Tinggi bersedia melakukan Restorative Justice, perlu mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyidik Polri dalam melimpahkan berkas perkara.
AKP Ferry menekankan bahwa perkara ini membutuhkan kelengkapan administrasi penyidikan dan batas waktu penahanan yang sesuai dengan surat perpanjangan penahanan.
Meskipun demikian, upaya restoratif ini merupakan langkah positif untuk mencari penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak dalam kasus penganiayaan di Lindu.***(ycn)