SIGI,VOXNUSANTARA- Orangtua tersangka dalam perkara penembakan senapan angin (PCP) di desa Olu, kecamatan Lindu, kabupaten Sigi, berharap perkara ini ditangani dengan menggunakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Perkara ini melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan pelaku, telah sepakat untuk berdamai dan hal ini telah disaksikan oleh kepala desa Olu. Perundingan damai tersebut dimediasi oleh pemerintah desa Olu.
“Sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku, untuk berdamai yang sudah dibuatkan surat pernyataan damai dihadapan pemerintah desa,” ungkap Sulle, orangtua dari pelaku, saat berbicara dengan sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 2 Agustus 2013.
Surat pernyataan damai itu telah diceritakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, H. Agus Salim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Emilwan Ridwan, serta sejumlah wartawan dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.