[adrotate group="1"]

Seorang Pelaku Jambret yang Merupakan Sopir Diringkus Polisi

  • Bagikan

Voxnusantara.com- Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang bekerja sebagai seorang supir truk berinisial F (24) diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palu di desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulteng, Jumat kemarin (10/9/21), pukul 22.30 WITA.


“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/90/V/2021/SPKT/Polres Palu/ Polda Sulteng, tanggal 6 Mei 2021. Untuk kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jl Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga,” Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Sabtu (11/9/21).


Menerima pengaduan dari korban, kata Kapolres, polisi kemudian mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Dan polisi mendapatkan informasi tentang identitas pelaku pada, Minggu (6/6/21) lalu.


Dari informasi, lanjut dia, pelaku merupakan residivis kasus pencurian juga dan anggota kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan saat diselidiki, jelasnya, polisi kembali mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di desa Pewunu, Jumat (10/9/21).


“Lalu Tim Resmob Polres Palu langsung bergerak ke tempat di maksud untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil dibekuk, pelaku F langsung dibawa ke Mako Polres Palu, untuk dilakukan interogasi,” kata AKBP Bayu.


Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jln Tanamea. Untuk barang bukti curian oleh pelaku yakni, berupa dua buah Handphone dan telah dijual kepada FW yang telah ditahan di rutan Polres Palu, ungkapnya.


“Untuk barang lainya berupa Emas seberat 9 gram telah dijual di Pasar Tua. Dan barang bukti lain lainya lagi yang berhasil kita amankan, yaitu, satu unit Handphone Oppo A5s warna hitam,” tandasnya.***


Reporter: Yohan

  • Bagikan