PALU,VOXNUSANTARA- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, SH, MH, Senin (17/07/23) menyampaikan sambutan dalam Seminar Nasional dalam rangka memperingati hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63.
Dalam pidatonya, Agus Salim menjelaskan bahwa Universitas Tadulako (Untad) dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan seminar ini karena adanya kedekatan emosional.
Seminar ini mengangkat tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”. Agus Salim juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini merupakan simbol penegakan hukum yang dapat dipercaya.
“Dapat dibuktikan dari hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan yang mencapai 81,2 persen. Dan yang paling membanggakan, pada awal tahun 2023, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 144,2 triliun,” jelasnya.
Agus menegaskan kesiapannya untuk mendukung upaya peningkatan pendidikan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Untad. Ia juga menekankan bahwa pemilik konsep restorative justice sebenarnya adalah Kejaksaan.
“Restorative justice seharusnya tidak perlu melalui proses pengadilan, tetapi dapat diselesaikan di luar pengadilan. Karena jaksa memiliki kewenangan atas perkara, jaksa dapat menyelesaikannya di luar pengadilan dengan persetujuan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST, MT, dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar ini dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai masalah kejahatan korupsi dan masalah lainnya, serta mampu meningkatkan tata kelola di lingkungan Untad.
Ia juga meminta dukungan dari jajaran Kejati Sulteng demi kemajuan Untad yang lebih baik di masa depan.
Seminar nasional ini dihadiri oleh jajaran Kejati, Kejari, para pimpinan Untad, dan ratusan mahasiswa dari Untad.*** (ycn)