Berita  

Semarak Sulteng Nambaso Disorot, FPK: Jangan Goreng Isu, Tunggu Hasil Audit

Palu, VoxNusantara,- Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Erwin Lamporo menegaskan bahwa para pengusaha yang menjalankan usaha di wilayah Sulawesi Tengah “wajib secara moral” untuk turut mendukung kegiatan-kegiatan pemerintah daerah, termasuk perayaan hari ulang tahun (HUT) provinsi, kabupaten, dan kota.

“Masa mereka berusaha di daerah ini, tapi tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan pemda seperti perayaan HUT?” kata Erwin kepada media ini, Minggu (15/6/2025), melalui pesan WhatsApp.

Erwin, yang juga mantan anggota DPRD Sulawesi Tengah itu, menyampaikan pandangannya menyusul munculnya sorotan publik terhadap pembiayaan event “Semarak Sulteng Nambaso” dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, panitia pelaksana yang ditunjuk oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid diyakini merupakan orang-orang berkapasitas yang memahami aspek akuntabilitas dan administrasi.

Ia menyebut, laporan keuangan event semacam itu akan diuji publik melalui Laporan Hasil Kegiatan (LHP) yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng pada tahun berikutnya.

“Kalau sekarang ada pihak yang melapor ke APH (aparat penegak hukum), itu wajar saja. Tapi APH juga akan menunggu hasil audit resmi BPK,” jelas Erwin.

Ia menegaskan bahwa selama sumbangan pihak ketiga bersifat sukarela, tidak mengikat, dan dicatat sesuai peraturan keuangan daerah, maka hal itu sah dan legal. Bahkan, lanjutnya, panitia biasanya membagi pos pembiayaan antara yang berasal dari APBD dan dari kontribusi pihak ketiga.

“Yang penting itu transparan. Mana yang dari APBD, mana yang dari sponsor atau sumbangan pihak ketiga. Jangan ada paksaan, dan peruntukannya jelas,” tegasnya.

Erwin juga menekankan dampak positif dari event Semarak Sulteng Nambaso terhadap pelaku UMKM. Ia mencontohkan peningkatan penjualan air mineral hingga 10 kali lipat selama acara berlangsung.

“UMKM banyak yang terbantu. Biasanya jual satu dus sehari, saat event bisa sampai 10 dus. Ini dampak riil ke ekonomi rakyat kecil,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, secara hukum sumbangan pihak ketiga memang diperbolehkan dalam kegiatan pemerintahan, termasuk perayaan HUT daerah. Namun ada sejumlah syarat:

  1. Sifatnya sukarela, tanpa paksaan atau tekanan.
  2. Tidak mengikat, artinya tak boleh ada kewajiban imbal jasa.
  3. Sesuai regulasi, termasuk aturan pengelolaan keuangan daerah.
  4. Dicatat dalam APBD, terutama jika berupa uang atau setara uang.
  5. Pengelolaan aset sesuai peraturan, apabila berbentuk barang.

Sumbangan dari pihak ketiga harus menjadi pelengkap, bukan sumber utama pembiayaan. APBD tetap menjadi sumber utama agar tidak terjadi ketergantungan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya yakin panitianya orang-orang profesional. Jadi kecil kemungkinan ada pelanggaran kalau semua prosedur diikuti,” tutup Erwin. *

Sumber: Tim Media BERANI