Palu– Sekertaris DPD Hanura Sulawesi Tengah (Sulteng), Ismail Junus, SE, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelaksanaan Tugas (Plt), Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Kabupaten Toli-Toli dan Plt Ketua DPC Hanura Tojo Una-Una.
Yang mana, SK Plt tesebut diserahkan kepada Agustinus Due Dopo, selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Toli-Tali dan Aim Ngadi, S, Kom, selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tojo Una-Una.
Penyerahan tersebut sesuai dengan Dasar, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai Hanura dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah Nomor; A.29/DPD-HANURA SULTENG/IV/2021 28 April 2021 tentang permohonan PLT DPC Kabupaten Toli-Toli, serta Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah Nomor A.24/DPD-HANURA SULTENG/IV/2021 tanggal 04 April 2021 tentang permohonan PLT DPC Kabupaten Tojo Una-Una.
Penyerahan itu dilaksanakan di Kantor DPD Partai Hanura dan disaksikan pengurus DPD Hanura Sulteng dan Pembina.
Reporter: Jhon