Hukum  

Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Baru Skandal Dana CSR Tambang, Rugikan Negara Rp9,6 M

Palu, VoxNusantara,- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, kembali berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial Y sebagai tersangka kedua.

Penetapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Y diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.

Dalam konstruksi perkara, Y tidak sekadar mengetahui praktik tersebut, tetapi diduga aktif memfasilitasi rangkaian perbuatan melawan hukum. Salah satu modus yang digunakan adalah pembentukan “Tim Pengelola Dana CSR” yang tidak sah dan berada di luar struktur resmi pemerintahan desa.

Melalui tim ilegal itu, pengelolaan dana sengaja dibuat tidak transparan agar terhindar dari sistem pengawasan keuangan desa.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pembukaan rekening tidak resmi di Bank BRI. Rekening tersebut terpisah dari Rekening Kas Desa yang seharusnya digunakan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat dalam sistem Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Y bahkan disebut kerap menandatangani slip penarikan kosong atas perintah mantan kepala desa, sebelum akhirnya menyerahkan uang tunai tanpa disertai administrasi yang sah.

Fakta lain yang menguatkan keterlibatan tersangka adalah penerimaan uang tunai sebesar Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan, CV Surya Amindo Perkasa, pada 5 November 2024. Ironisnya, dana tersebut justru diserahkan kepada mantan kepala desa yang saat itu sudah tidak lagi menjabat aktif.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan hasil audit internal Kejati Sulteng, total kerugian mencapai Rp9.686.385.572.

Dalam perkara ini, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger). Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan KUHP terbaru.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Y selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen serius dalam memberantas korupsi, termasuk praktik-praktik yang melibatkan aparat desa dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Penanganan perkara ini juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, seiring pendalaman penyidikan yang masih terus berjalan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *