Palu,voxnusantara.com- Mereka yang menamakan diri Anak Muda Tadulako (AMT) besok, Jumat akan melaksanakan jumpa pers, sebelum melaporkan Kelompok Pencinta Kampus atau apalah istilahnya yang biasa disebut KPK, ke Pihak Direktorat Krimanl Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng. Laporan ini dilakukan, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara terencana, dengan membalikkan fakta terkait arti Jurnal Predatory dianggap Perbuatan Plagiarisme.
Padahal, antara Jurnal Predatory dan Plagiat tidak sama dalam konteks tinjauan akademik. Jurnal Predafory berkaitan dengan manajemen suatu Jurnal, sebagai penerbit tempat suatu artikel dipublikasikan. Dengan demikian, Jurnal Predatory tidak ada sangkut pautnya dengan penulis. Sementara, Plagirisme adalah perbuatan personal penulis yang terkait dengan artikel tulisan ilmiah yang akan dipublikasi di suatu jurnal, baik yang bereputasi secara internasional dan nasional, mapun yang tidak bereputasi (bisa karena masuk katagori Jurnal Predatory).
Penyataan tersebut disampaikan oleh Anak Muda Tadulako (AMT) yang di dalamnya beranggotakan delapan orang, di antaranya Ir Moh Alfit A Laihi SP., MP., IPM; Takyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd., Ahmad Usmar S.Sos, dan Rahmat Hidayutallah S.Stat., M.Pd. Diketahui, mereka akan bertolak ke Polda Sulteng untuk melaporkan anggota KPK alias Prof Dr Jayani Nurdin SE M.Si dan Dr Ir Muhammad Nur Sangaji DEA, serta anggota KPK lain yang terlibat dalam penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Mereka ini harus membuktikan bahwa Jurnal Predatory sama dengan Plagiat dan pembuktiannya itu harus melalui jalur hukum,” ungkap Ir Moh Alfit.
Sedangkan, menurut Taqyuddin Bakri, proses hukum harus menjadi instrument dalam pembuktian, agar jangan karena faktor iri hati dan tujuan-tujuan politik, sehingga seenaknya membuat pernyataan di media massa dan media sosial.
Di samping itu, Alfit menambahkan, oknum pengelola Medsos “anakuntad.com”, berikut Media Online Alkahrat yang selama ini mereka jadikan corong sebagai yang terlibat langsung dalam penyebaran informasi tersebut, juga harus diseret ke jalur hukum. Mereka, katanya, harus ikut bertanggung jawab secara hukum. Siapa dalangnya, siapa jaringannya dan siapa oknum yang memposting, semua harus bertanggung jawab secara hukum, kata Alfit tegas, kepada media ini, Kmais (9/12/21) malam.
Diketahui, seperti yang diberitakan di media Alkaerat sebagai langganan KPK selama ini, termasuk anakuntad.com, mereka menyebar informasi dengan tuduhan plagiat, padahal jurnal predatory. Bahkan, mereka menganggap bahwa artikel yang terbit di jurnal predatory itu identik dengan plagiat. Semua ini, kata Ahamd Usmar adalah sebuah indikator keterbatasan berpikir, walaupun mereka sudah professor doktor.
Apa yang selalu diumbar oleh Saudara Prof Jayani Nurdin dan Dr Nur Sangaji, kata Ahmad adalah sebuah kebenaran menurut versinya. Bahkan, orang yang menulis di Jurnal Predatory adalah menjerumuskan diri sendiri. Padahal, katanya, justru artikel tersebut tetap dapat digunakan walaupun tidak boleh jadi syarat utama, kata Ahmad menirukan Prof Mery dan Prof Galib.
Sedangkan, saat ditanya terkait kesiapan berhadapan dengan orang-orang yang merasa (sekali lagi yang merasa pintar), Taqyuddin mengatakan bahwa merasa pintar belum tentu pintar. Hal ini, katamya, dapat dilihat dari runutan pernyataannya yang dicampur aduk antara Predotioy Journal dengan makna Plagiat.
Padahal, tambah Alfit, apa yang dia pahami adalah dua sisi yang sangat berbeda. ‘Kalau saya lihat, Prof Jayani dan Nur Sangaji ini lebih banyak menyerang orang karena rasa iri dan bencinya kepada orang yang sukses dari pada nilai pernyataannya. Nyata-nyata Nol dan hanya “1” h-indek di Scopus tapis mereka merasa hebat semua dalam menilai orang yang berkarya.
Maka, kami Dari Anak Muda Tadulako (AMT) siapa perang terbuka secara hukum dengan mereka. Jika karena kehebatannya bisa terbebas dari hukum, itu berarti rezekinya, tapi bahwa kami akan berhenti membawa masalah ini ke ranah hukum, kami nyatakan “No”.
Kami ini tidak ada apa-apanya dibanding mereka, tapi saya bangga jika di usia seperti mereka itu merasakan penjara, biar hanya 3 bulan atau setidaknya mereka jadi tersangka. Urusan bersalah nanti di pengadilan, tegas Rahmat.(YN).***