[adrotate group="1"]

Sebelum Dibunuh Pelaku Sempat Melawan, Inilah 27 Adegan Tragedi Kapak Merah 

  • Bagikan

Palu,voxsulteng.com– Penyidik Satreskrim Polres Palu menggelar reka ulang kasus kapak merah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Ahad, 28 Mei 2021 kemarin. Maka, terungkap jika korban sempat melawan sebelum dibunuh pelaku.


“Rekonstruksi itu memeragakan 27 adegan, ini bertujuan untuk melengkapi  berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka berinisial Lk AB (50),” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno,S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto, S,IK, yang diwakili Oleh Kepala Sub Unit Satreskrim Polres Palu, Bripka I Gusti Ngurah Juniarta, selesai Rekontruksi.


Ia menjelaskan, dalam reka ulang tersebut, pelaku memerankan sendiri adegan. Maka, pada adegan 22, 23 dan 24, terlihat, Lk AB memukul kepala korban dengan menggunakan kapak merah miliknya, empat kali korban memukul kepala korban, hingga akhirnya korban merenggang nyawa di tanggul tepi pantai itu.

Ket foto: Humas Polres Palu


“Sehingga terlihat, pada adegan 20, Nurhayati nampak melakukan perlawanan atas aksi Lk AB itu. Sempat tarik menarik antara Lk AB dan korban. Pelaku kemudian mengancam korban karena tidak mau pulang bersama-sama. Disitulah tersangka emosi,” lanjut penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.


Gusti mengatakan, pukulan pertama dilayangkan pelaku di sekitar bahu hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan pada pukulan berikutnya dilayangkan di kepala sebanyak tiga kali. Korbanpun sempat melawan dengan memegang kaki tersangka dan menggigit kakinya.


“Menurut tersangka, kapak merah yang ia gunakan untuk memukul Nurhayati dibawanya setiap hari. Kapak itu sering ia gunakan saat bekerja. Dimana profesi tersangka ini sebagai tukang pasang tenda. Ia mengaku, kapak yang ia gunakan untuk memotong pohon yang menghalangi tenda,” tandasnya.***


Reporter/editor: KA/Yohanes

  • Bagikan