Palu,voxnusantara.com- Dua orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah Kota Palu berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Palu, kedua pelaku tersebut yakni AF (24) dan NS (42).
Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (10/11/22), sekitar pukul 14.00 WITA, saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Terduga AF merupakan seorang mahasiswa di Kota Palu, sedangkan NS adalah seorang ibu rumah tangga. Keduanya kini telah diamankan di Markas Polresta Palu untuk perkembangan lanjut,” ujar Kapolresta Palu, Jumat (11/11/22).
Kombes Barliansyah menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga penyalahgunaan narkotika AF yakni, satu paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Sedangkan, barang bukti dari NS berhasil diamankan sebanyak 51 paket juga diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 47, 28 gram.
“Anggota juga turut mengamankan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet kecil, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna hitam, 1 unit hp merk Oppo warna biru, uang tunai Rp 1.256.000,” tandasnya.***