Palu,voxnusantara.com– Aparat Kepolisian Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap satu lagi pelaku pembusuran mahasiswa Unismuh Palu, dikampung Nelayan beberapa waktu lalu. Pelaku yakni berinisial FA sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Polres Palu.
Pelaku FA setelah beberapa hari minjadi DPO akhirnya ditangkap di kampungnya yakni di Desa Labean Pomolulu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, pada Jumat (17/9/21). “Penangkapan dilakukan dari hasil interogasi rekannya Tank yang sudah kami tangkap. Dan saat di interogasi Tang mengaku bahwa FA sedang di Desanya,” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin (20/9/21) saat konferensi pers di Loby Polres Palu.
Kapolres menjelaskan, dari pengembangan informasi dari Tang dan masyarakat, polisi langsung menuju TKP dan mendapatkan FA sedang berada di rumah kedua orang tuannya. “Orang tuanya sempat mengelak, bahwa anaknya tidak berada di rumah, namun akhirnya polisi berhasil mendapatkannya. Dan FA tidak melakukan perlawanan saat proses penangkapan,” ujar AKBP Bayu.
Kapolres melanjutkan, saat di interogasi di Polres, FA mengaku telah melakukan pembusuran bersama dengan temannya. “Untuk bagian penembakan itu teman saya Tang dan saya bertugas membawa motor. Dan kami memang mau mengambil HP dari korban,” ujar Kapolres menirukan pengakuan FA.
Kapolres menegaskan, keduanya akan dikenakan UU darurat dengan ancaman lima tahun penjara.***
Reporter: Yohanes Clemens