
Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NBB (59) diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Terduga pelaku diketahui berdomisili di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, NBB diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Kapolresta Palu, Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Usman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sedang yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip kosong, 3 lembar tisu muka, serta 1 tas selempang warna biru.

Setelah penangkapan, terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Usman.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP Nasional. *
Sumber: Humas Polresta Palu











