Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AL (49), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 12.10 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Baligau, setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan AL, petugas menyita sembilan paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,5168 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu sendok plastik sebagai alat takar.

Kapolresta Palu Kombes Pol Denny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera ditindak secara serius.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” ujar AKP Usman.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Palu akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap kejahatan narkotika.
“Kapolresta Palu secara tegas menginstruksikan agar tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan bertindak tanpa kompromi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Palu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.*
Sumber: Humas Polresta Palu