Palu, VoxNusantara.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H.Y. di Kota Palu.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka diamankan di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Hery Yusuf. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1.014 gram kristal narkotika jenis sabu (satu paket besar berisi kristal bening diduga sabu).
- 1 buah plastik klip.
- 1 buah plastik kemasan teh Cina warna hijau.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah tas belanja berwarna hijau dengan logo Alfamidi.
- 1 unit telepon genggam merk Realme.
Pada tanggal 1 Maret 2025, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi bahwa tersangka Hery Yusuf sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Setelah mendapatkan perintah dari Kasat Resnarkoba, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Pada tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim Opsnal berhasil menangkap tersangka di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu. Tersangka kemudian diamankan ke Polresta Palu untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di daerah Tatanga. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali sekaligus dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami apresiasi dalam upaya memerangi peredaran narkoba,” ujar Kapolresta Palu.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polresta Palu mengimbau kepada seluruh warga untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. *
Sumber: Humas Polres Palu