Hukum  

Satresnarkoba Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, 19 Paket Diamankan

Palu, VoxNusantara,-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus seorang perempuan terduga pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6), sekitar pukul 11.00 WITA.

Pelaku berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap dengan barang bukti 19 paket sabu seberat bruto 16,46 gram. Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H.

“Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere, lalu dikonsumsi dan diperjualbelikan oleh pelaku,” ungkap AKP Usman.

Selain sabu, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, dan satu sendok dari pipet.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolresta Palu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba.

AKP Usman juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh keberanian masyarakat. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” pungkasnya. *

Sumber: Humas Polresta Palu