Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial R (49), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap pada Rabu, (16/7/2025) sekitar pukul 17.05 WITA di sebuah warung.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Penindakan dilakukan di tempat kejadian perkara saat pelaku berada di warung tersebut. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram,” ujar AKP Usman.
Pelaku diketahui mendapatkan sabu dari Lk.TG di wilayah Tatanga, yang rencananya akan dikonsumsi dan dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 4 paket narkotika diduga jenis sabu
- 1 kantong plastik pembungkus
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk komitmen Polresta Palu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga menambahkan:
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu.”
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu. Proses hukum lanjutan tengah berlangsung, termasuk tes urine, pemeriksaan, dan pelengkapan berkas perkara.*
Sumber: Humas Polresta Palu