[adrotate group="1"]

Rugikan Negara 13 Milyar, Rektor dan Mantan Rektor Ditahan Kejati Jabar

  • Bagikan
Keterangan foto: Rektor dan mantan rektor saat digiring oleh tim penyidik Kejati Jabar/Sumber foto: Humas Kejati Jabar.

Selanjutnya, ujar dia, pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.

“Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Untuk keduanya, ungkapnya, saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024. (ycn)

  • Bagikan