[adrotate group="1"]

Rifaldi Pattalau: Kami Menunggu Terkait Gugatan yang Akan Dilakukan ART dan Menggugat Balik Rp 100 M

  • Bagikan
Yenny Yus Rantung bersama kuasa hukumnya Rifaldi Pattalau/Sumber foto: Rian Tribun Palu.

Palu,VoxNusantara.com- Yenny Yus Rantung melalui kuasa hukumnya Rifaldi Pattalau mengatakan bahwa akan merespon dan menunggu gugatan yang akan dilakukan Abdul Rachman Thaha, yang lebih dikenal sebagai ART dengan kuasa hukumnya Amerullah.

Gugatan yang dimaksut adalah terkait dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Gugatan yang dilakukan ART yakni berkaitan dengan laporan perkara hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

“Saya dan klien kami Yenni Yus Rantung merespon dan menunggu terkait gugatan yang akan di lakukan oleh pengacara dari saudara ART,” tulis Rifaldi Pattalau menjawab konfirmasi media VoxNusantara via WhatsApp, Selasa (31/10/23) kemarin.

Bahkan, pihaknya juga akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik atau rekonversi. Dimana, katanya, kliennya merasa dirugikan selama 10 tahun melayani ART.

“Kami juga akan menyiapkan langka hukum untuk melakukan gugatan balik/rekonversi terkait gugatan yang di lakukan oleh ART, yang mana klien kami merasa di rugikan selama 10 tahun melayani ART sampai dgn berhubungan ranjang selayaknya pasangan suami istri,” ungkapnya.

Ia memeberkan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materil dan inmateril, sehingga, akan menggugat balik/rekonversi sebesar Rp 100 M.

“Kami merasa sangat dirugikan secara materil dan inmateril rencana kami akan menggugat balik/rekonversi sebesar Rp 100 Miliar Rupiah,” tandasnya.***(ycn)

  • Bagikan