Palu, VoxNusantara,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Asisten Bidang Pemulihan Aset (BPA) Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa berbagai jenis pupuk yang berasal dari perkara pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman kantor UPT Perbenihan TPH Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Seksi P2PBB Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah, penyidik Polda Sulteng, Kepala UPT Perbenihan Kabupaten Sigi, serta Kepala Desa Sidera.
Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mengamankan distribusi sarana produksi pertanian.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 212/Pid.Sus/2025/PN Pal, yang memerintahkan agar seluruh pupuk hasil rampasan negara dimusnahkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 380 karung pupuk NPK PHONSKA Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT Empat Lima Nuswantoro Jawa Timur;
- 311 karung pupuk Mitro Phonska 15 kemasan 50 kg produksi CV Dewi Sri Rama;
- 181 karung pupuk Akasia ZA kemasan 50 kg produksi PT Antariksa Nusantara Indonesia Group;
- 36 karung pupuk SP-36 Mahkota Sawit kemasan 50 kg produksi PT Empat Lima Nuswantoro Gresik Indonesia;
- 34 karung pupuk MKP BELLRUSS kemasan 50 kg produksi PT Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 20 karung pupuk PHOSPATE BELLRUSS kemasan 50 kg produksi PT Multiniaga Nusantara Indonesia;
- 146 karung pupuk Dolomite Mekarindo kemasan 50 kg produksi PT Cipta Makmur Pertiwi Gresik.
Dr. Bambang Winarno menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh barang bukti rampasan negara tidak memiliki nilai guna, sehingga tidak disalahgunakan atau kembali beredar di pasaran.
Ia menambahkan, tindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dalam menjaga keamanan pasokan pupuk, yang memiliki peran vital dalam sektor pertanian.
Kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam proses penindakan hingga pemusnahan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara, gangguan perekonomian, serta berbagai dampak negatif lain yang dapat ditimbulkan dari peredaran pupuk ilegal.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, mendorong penegakan hukum yang tegas, dan memastikan barang bukti tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan turut menjaga ketertiban distribusi pupuk dan melindungi petani dari produk-produk yang tidak layak edar.*
Sumber: Humas Kejati Sulteng











