[adrotate group="1"]

Rachmansyah Ismail Umumkan Kenaikan Insentif Bagi Petugas Rumah Ibadah

  • Bagikan

Morowali,VoxNusantara.com- Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., M.P, mengumumkan kenaikan insentif bagi petugas rumah ibadah pada dua kecamatan di Morowali.

Kedua Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bumi. Hal tersebut dikatakannya saat menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) di kedua kecamatan itu, pada hari ini Rabu (5/6/2024).

Dalam kunjungan itu, selain evaluasi kinerja petugas pengelola rumah ibadah juga mencari solusi segala persoalan yang ada di Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bumi Raya. “Kita naikan insentif bagi petugas rumah ibadah pada kedua kecamatan ini,” katanya.

Langkah ini, kata Dia, diambil sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap dedikasi para petugas rumah ibadah yang telah berperan penting dalam menjaga harmoni dan kesejahteraan masyarakat.

Dikesempatan tersebut, Rachmansyah Ismail bertemu langsung dengan para petugas rumah ibadah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Dalam dialog yang hangat dan penuh keakraban, Rachmansyah Ismail  menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas rumah ibadah melalui kebijakan kenaikan insentif ini.

“Petugas rumah ibadah adalah pilar penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap kontribusi mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmansyah Ismail  menjelaskan bahwa kenaikan insentif sebesar 1 juta rupiah perorang bagi petugas rumah ibadah merupakan tambahan gaji yang sudah ada sebelumnya, ini berlaku untuk semua petugas rumah ibadah, termasuk petugas kebersihan, imam masjid, pendeta gereja, pemimpin pura, serta penjaga klenteng, di Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya.

Kenaikan insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih memadai sehingga para petugas dapat lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan dan
sosial. ***

Editor: Yohanes

  • Bagikan