Bungku,VoxNusantara.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sesuai dengan putusan KPU.
UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebagai warga yang juga mempunyai hak demokrasi, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat batasan-batasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait keterlibatan dalam politik praktis.
Tidak dapat dipungkiri pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah khususnya di provinsi sulawesi tengah termasuk kabupaten Morowali pada November mendatang oleh KPU, diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, dimana Morowali juga merupakan bagian dari pilkada serentak tahun 2024.
Mencermati ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang batasan ASN terhadap politik praktis dengan ini Penjabat Bupati Morowali, Ir. H. A. Rachmansyah Ismail, M.Agr., MP menghimbau untuk selalu bijak dalam menggunakan fasilitas pemerintah.