[adrotate group="1"]
Berita  

Rabat Beton Dongi Dongi–Sedoa Retak dan Amblas, PPI Sulteng Desak Kejati Turun Tangan

Rabat Beton Dongi Dongi–Sedoaa Retak dan Amblas, Ft: Yohan

Palu, VoxNusantara,- Proyek pembangunan rabat beton di bahu jalan poros tanjakan Pegunungan Dongi Dongi–Sedoa kembali menuai sorotan. Ruas jalan yang berada sekitar dua kilometer dari kawasan Danau Tambing itu dilaporkan mengalami retak dan ambles, termasuk pada bagian yang baru selesai dikerjakan.

Kerusakan tersebut memicu tanda tanya publik. Pasalnya, proyek serupa disebut kerap mengalami kondisi yang sama dari tahun ke tahun. Situasi ini menimbulkan kesan seolah pembangunan bahu jalan di kawasan tersebut menjadi “proyek langganan”, namun tidak memberikan daya tahan konstruksi yang maksimal.

Sorotan keras datang dari Azwar Anas, Dewan Pertimbangan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (Pimda PPI) Provinsi Sulawesi Tengah. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi riil proyek di lapangan.

Menurut Anas, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi. Salah satunya adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek saat proses pekerjaan berlangsung. Padahal, papan proyek merupakan instrumen transparansi yang wajib dipasang dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Regulasi itu menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi dasar proyek, mulai dari nilai kontrak hingga pelaksana kegiatan.

Secara teknis, papan proyek setidaknya memuat nama penyedia jasa konstruksi, sumber anggaran, nilai pekerjaan, lokasi kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan. Informasi ini penting agar publik dapat melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara.

Di sisi lain, kondisi geografis kawasan Dongi Dongi–Sedoaa memang dikenal rawan longsor. Curah hujan tinggi dan kontur tanah di wilayah tebing berpotensi memicu pergeseran struktur tanah. Namun demikian, faktor alam tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan atas kerusakan konstruksi.

Anas menyebut terdapat dua dugaan faktor utama penyebab retak dan amblesnya bahu jalan tersebut. Pertama, faktor alam berupa pergeseran tanah di area tebing dan juram, yang diperparah minimnya sistem penahan seperti pancang atau vegetasi berakar kuat untuk memperkuat struktur lereng.

Kedua, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan perencanaan teknis atau bestek. Jika ketebalan rabat beton, mutu material, maupun metode pengerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka daya tahan konstruksi terhadap beban dan tekanan air akan melemah.

Untuk itu, ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan secara komprehensif. Aparat penegak hukum dan pihak teknis independen didorong mengambil sampel material serta mengkaji struktur tanah guna memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka konsekuensinya dapat berujung pada pelanggaran kontrak hingga tindak pidana. Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Di akhir keterangannya kepada awak media di Palu, Anas berharap proyek infrastruktur yang dibiayai keuangan negara benar-benar direncanakan secara matang dan diawasi secara ketat. Infrastruktur di jalur strategis Dongi Dongi–Sedoaa seharusnya kokoh dan fungsional, bukan justru menjadi contoh proyek gagal konstruksi yang tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *