[adrotate group="1"]

Putusan Sela, Materi Surat Dakwaan Tidak Menjadi Permasalahan Atau Tidak Menjadi Persoalan

  • Bagikan

Palu,voxsulteng.com– Putusan Sela dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2021.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjutak, SH,MH, mengatakan, pokok dari putusan sela tersebut, yang pertama menerima keberatan atau esepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa satu, terdakwa enam, terdakwa sembilan, terdakwa sepuluh dan terdakwa dua belas.


Kedua, katanya, menyatakan surat dakwaan nomor register perkara PDS-10/M.1.10/Ft.1/03/2021 tanggal 21 Mei 2021 batal demi hukum. Dan, selanjutnya, memerintahkan perkara ako tidak diperiksa lebih lanjut, keempat membebankan biaya perkara kepada negara.


Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga,SH, M.Hum menjelaskan, terkait dengan putusan sela yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat dalam putusan selanya no 35 Pidsus 35.


“Yang pertama, bahwa putusan sela pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan, yaitu pasal 143 ayat 2 KUHP, tetapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait dengan materi surat dakwaan. Dalam putusan sela tersebut, materi surat dakwaannya tidak menjadi permasalahan, atau tidak menjadi persoalan,” ujarnya.


Bima mengatakan, jadi dakwaan sudah cermat, sudah jelas dan sudah lengkap. Karena disitu, katanya, hanya mempermasalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut. Terhadap pengabungan, katanya, surat dakwaan dimaksud Majelis Hakim dalam pertimbangannya, yang kita bisa saksikan kemarin antara lain menyatakan, bahwa pengabungan sebagai mana perkara sebagai mana dalam dakwaan jaksa dapat menyulitkan hakim dalam pemeriksaan dan membuat putusan.


Selain itu, lanjut dia, penggabungan perkara bertentangan dengan asas pradilan, cepat sederhana dan biaya ringan. “Terkait dengan pertimbangan dari majelis hakim ini, tentu kami akan mempelajari dan sampai saat ini Tim Jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negri Jakarta Pusat, belum menerima salinan putusan sela yang lengkap,” jelasnya.


Dan ini tentu, lanjutnya, kami masih berupaya untuk secepatnya dapat menerima putusan sela secara lengkap. Sehingga, ungkapnya, jika telah menerima putusan sela secara lengkap, kami tim penuntut umum akan dapat mempelajari putusan sela tersebut.


“Kemudian kami tegaskan juga bahwa, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negri Jakarta Pusat dalam susun dakwaannya tentu telah dilakukan cermat, jelas dan lengkap dalam ketentuan pasla 143 ayat 2 KUHP, serta telah sesuai dengan kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam surat dakwaan, diatur dengan tegas dalam pasal 141 huruf C UU No 8 1981 tentang kitab UU hukum acara pidana,” urainya.


Ia melanjutkan, dari penggabungan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap dakwaan 13 manajer investasi ini adalah berdasarkan pasal 141 KUHP huruf C, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain. Akan tetapi, katanya, yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya dalam hal pengabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.


“Ini yang menjadi pertimbangan kami dan saat ini tentu kami masih menunggu putusan lengkap, itu yang perlu saya tekankan untuk mengambil sikap selanjutnya. Dan terkait dengan penggabungan tersebut menurut kami, pengabungan merupakan kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan dakwaan menjadi satu dakwaan,” ungkapnya.


Maka, lanjut Dia, kami simpulkan penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan, kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan, sesuai dengan pasal 156 ayat 3 KUHP ke Pengadilan Tinggi.


“Akan tetapi sekali lagi kami tekankan, bahwa pertimbangan kami untuk mengajukan surat dakwaan kembali atau melakukan keberatan. Setelah menunggu putusan sela lengkap kami terima, kami akan pelajari dan kami akan menentukan sikap secepatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.***

Penulis: Yohan

  • Bagikan