Palu, VoxNusantara,- Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama Forum Petani Plasma Tolitoli menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (28/07/2025). Aksi ini menyoroti konflik agraria yang melibatkan PT Total Energi Nusantara (PT TEN), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tolitoli yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sah.
Koordinator SPHP, Agussalim SH, yang juga anggota tetap International Association Democratic Lawyer (IADL) di bawah naungan PBB, menegaskan bahwa investasi sawit di Sulawesi Tengah selama ini menjadi sumber persoalan serius, baik bagi masyarakat maupun negara. “Bukan cuma rakyat yang dirugikan, negara pun mengalami kerugian,” tegas Agussalim dalam keterangan pers-nya.
Tiga Masalah Utama PT TEN: Izin, Konflik, dan Lingkungan
Massa aksi menyoroti setidaknya tiga persoalan utama dalam praktik PT TEN:
- Izin Tidak Sesuai, PT TEN diketahui memiliki izin lokasi hanya untuk penanaman pohon sengon dan karet. Namun, perusahaan justru menanam kelapa sawit tanpa izin HGU yang sah, sebuah pelanggaran administratif yang berdampak luas.
- Konflik Lahan, Aktivitas perusahaan memicu berbagai konflik agraria dengan masyarakat lokal, termasuk kasus penggusuran tanpa ganti rugi yang layak.
- Kerusakan Lingkungan, Perkebunan kelapa sawit menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga hilangnya habitat satwa liar.

Aksi ini juga menyinggung masalah produktivitas rendah di sektor sawit akibat minimnya infrastruktur dan penggunaan bibit yang tidak unggul, yang memperparah kondisi petani plasma.
Dalam orasinya, pengurus SPHP Bung Raslin dan tokoh masyarakat lingkar sawit, Bapak Mantan, menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah dan pusat segera menyelesaikan konflik ini melalui pendekatan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Mereka juga mendesak agar masyarakat yang terdampak memperoleh ganti rugi atas lahan yang telah digunakan secara sepihak oleh perusahaan.
“Sudah waktunya negara hadir dalam menyelesaikan konflik agraria, bukan malah menumpuk berkas seperti yang dilakukan pejabat sebelumnya,” kritik Agussalim menyinggung Menteri ATR terdahulu.
Kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah dan tengah menjadi sorotan nasional karena adanya dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Dugaan pencemaran air dan pengabaian hak-hak masyarakat adat menjadi fokus pengaduan yang menuntut tindak lanjut segera.
Agussalim juga menyoroti kunjungan Menteri ATR sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Nusron Wahid ke Palu, yang dianggap tidak memberikan jawaban tegas atas kasus-kasus agraria. “Keterangan Nusron hanya seputar prosedur hukum administrasi, bukan solusi nyata,” ujarnya.
Dalam penutup orasinya, Agussalim menyerukan kepada rakyat untuk terus bergerak.
“Kita harus terus bergerak. Hanya rakyat jalan keluarnya menyelesaikan kasusnya sendiri,” ujarnya disambut sorak para peserta aksi.
Dengan fakta bahwa terdapat 43 perusahaan sawit di Sulawesi Tengah yang diduga belum mengantongi HGU, termasuk PT TEN, aksi ini menjadi peringatan keras terhadap lemahnya pengawasan dan ketegasan hukum pemerintah terhadap korporasi besar. *
Reporter: YCN