[adrotate group="1"]

PT TAS Digugat: Warga Morowali Tuntut Transparansi Ganti Rugi Lahan

  • Bagikan
Agusalim, S.H., seorang advokat rakyat

Palu, VoxNusantara,- Di tengah polemik sengketa tanah dan krisis penghidupan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, masyarakat dari tiga desa—Torete, Buleleng, dan Laroenae di Kecamatan Bungku Pesisir—melawan PT Teknik Alum Servis (PT TAS) dalam kasus perdata terkait harga tanah. Konflik agraria ini semakin memanas akibat ekspansi sektor tambang dan perkebunan sawit yang selama sepuluh tahun terakhir telah memicu krisis ekologi dan mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), dan Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) turun tangan mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka. Ketiga desa tersebut kini tengah menempuh langkah hukum melawan PT TAS, perusahaan tambang yang berkantor di Desa Buleleng, dengan tuntutan transparansi dan keadilan dalam prosedur ganti rugi lahan perkebunan dan lahan budel.

Agusalim, S.H., seorang advokat rakyat yang telah lima tahun terakhir fokus pada advokasi hukum petani di wilayah tersebut, menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat.

“Kehadiran kami di sini bukan sekadar formalitas. Kami datang untuk memastikan hak-hak masyarakat dari tiga desa ini terlindungi dan mendapatkan keadilan yang sepatutnya,” ujarnya kepada Media, Kamis (20/02/2025).

Agusalim, yang juga aktif di Confederation of Lawyer Asia Pacific (COLAP), mengungkapkan bahwa banyak kasus agraria di Morowali dan Morowali Utara yang telah memasuki ranah pengadilan dengan hasil yang berpihak pada rakyat. “Perjuangan hukum advokasi petani tidak pernah sia-sia. Kami akan terus berada di garda terdepan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya penuh semangat.

Kasus ini tidak hanya sekadar sengketa tanah, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses ganti rugi lahan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi, agar hak-hak mereka tetap terjaga.

Kolaborasi antara SHI, SPHP, dan AGRA memberikan harapan baru bagi masyarakat desa dalam melawan ketidakadilan. Mereka berharap tanah yang menjadi sumber penghidupan tetap berada dalam penguasaan masyarakat, bukan sekadar angka dalam proposal kompensasi yang tidak adil.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT TAS maupun pemerintah desa setempat terkait kasus ini. *

  • Bagikan