Morowali – Proses hukum atas dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Morowali terus berjalan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi Tengah sebelum menetapkan tersangka.
Kajari Morowali, I Wayan Suardi, SH, MH, melalui pesan WhatsApp kepada media pada Selasa (17/9/2024), mengonfirmasi bahwa tim penyidik Kejari sedang berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara.
“Hari ini tim penyidik Kejari sedang bersama BPKP terkait perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan perahu, mesin katinting berkapasitas 9 PK, serta alat tangkap ikan lainnya yang dianggarkan sebesar Rp46 miliar pada tahun 2023 oleh DKP Kabupaten Morowali. Proses penyelidikan yang sudah berlangsung akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah melalui ekspos perkara oleh tim penyelidik dan seluruh jaksa di Kejari Morowali.
“Penyelidikan terkait pengadaan perahu, mesin katinting, dan alat tangkap lainnya untuk nelayan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspos,” jelas Kajari I Wayan Suardi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/7/2024).
Nantinya, unsur Kerugian Negara (KN) harus didukung alat bukti dulu baru bisa kita melihat unsur selanjutnya, apakah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pengelola kegiatan dan penerima manfaat dari program tersebut.
“Lebih dari 10 penerima manfaat atau kelompok usaha bersama (KUB) yang berada di wilayah kepulauan sudah diperiksa oleh penyidik,” terang I Wayan.
Selain itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Morowali juga diperiksa sebagai pemegang kebijakan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Proses hukum ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat seperti pengadaan alat tangkap untuk nelayan.
Kejari Morowali berharap proses ini dapat segera tuntas dengan hasil yang jelas demi keadilan dan penegakan hukum.*