Palu, VoxNusantara,- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan tersangka Amuri Mohammad, S.T, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000.
Amuri Mohammad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa malam (22/04/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

Dalam pengusutan perkara ini, pihak Kejati Sulteng mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. Angka ini menjadi indikasi awal adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya berdampak pada peningkatan layanan sanitasi masyarakat.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya dana yang bersumber dari alokasi pusat demi kesejahteraan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka dan pihak-pihak terkait masih terus berlangsung. *
Sumber: Humas Kejati Sulteng