“Tanggal 26 Maret 2023, pelaku berinisial RL (19) dan IS (25) berhasil diamankan polisi sekitar pukul 12.30 WITA, selang 2 hari ada lagi yang diamankan inisial HP (19),” jelas AKP Stefanus.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, kembali didapatkan informasi bahwa masih ada kaki tangan pelaku berinisial M yang menjadi buronan. “Pelaku ini mengakui sudah melakukan aksinya di 30 TKP dengan motif karena faktor ekonomi serta dipakai untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Untuk barang bukti, ungkapnya, ada 6 unit motor yang diamankan, 1 unit rangka dan 1 unit lagi mesin motor. Sehingga atas perbuatannya, ujar Dia, pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP atau paling lama 7 tahun penjara. (***)