PALU,VOXNUSANTARA- Tim Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil menangkap seorang pelaku curanmor dan curnak di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 155/VII/2023/RES PALU/SEK PALSEL, pada tanggal 17 Juli 2023.
“Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan PDAM Lrong Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata Kapolresta Palu melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, S.H.
Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AH. Dalam penangkapan ini, katanya, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: 1 unit motor Honda Scoopy berwarna merah-hitam dan 1 unit motor Honda Supra berwarna hitam.
Untuk kronologis penangkapan, jelasnya, berawal saat tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan tentang curanmor yang terjadi di Jalan PDAM Lrong Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, ujarnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, di depan SMA Negeri 3 Palu.
“Dengan petunjuk dari saya, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut ketika sedang menunggu temannya yang hendak menjemputnya, ungkapnya. Setelah penangkapan, ungkapnya, pelaku dibawa ke Markas Polsek Palu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mejelaskan, dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa dia bersama dengan S (DPO) dan F (DPO) telah melakukan tindak pidana curanmor, curnak, dan curas di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Bahkan pelaku AH juga mengungkapkan bahwa dia merupakan seorang residivis dalam perkara curanmor, curas, dan curnak, katanya. *** (ycn)