Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial N (35) diamankan pada Jumat (22/8/2025) sore karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Informasi yang kami terima langsung kami respons. Tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti di wilayah Mantikulore,” jelas Kapolresta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 1,931 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu sendok sabu yang dibuat dari pipet plastik.

Kapolresta menegaskan, meski jumlah barang bukti tidak besar, Polresta Palu tetap memproses kasus ini secara serius.
“Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” tegasnya.
Polisi menduga tersangka bukan hanya pengguna, tetapi juga mengedarkan sabu. Untuk itu, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polresta Palu mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. *
Sumber: Humas Polresta Palu