Hukum  

Polresta Palu Bongkar Jaringan Sabu di Lere, Pemasok Muda Ditangkap

Palu, VoxNusantara,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Seorang pria berinisial E (21), warga Jalan Selar, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, W dan A, yang lebih dulu diamankan di lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti sabu.

“Penangkapan terhadap E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” kata AKP Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Denny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H.

Berdasarkan keterangan W dan A, sabu yang mereka miliki berasal dari E. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim akhirnya menangkap E di depan parkiran 186 House, Jalan Setia Budi, Palu.

E diduga kuat sebagai pemasok sabu bagi pengguna dan pengedar lokal di kawasan Lere. Barang bukti telah diamankan, dan saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga seumur hidup atau pidana mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tambah AKP Usman.*

Sumber: Humas Polresta Palu