Palu, VoxNusantara,– Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta Palu) menggelar konferensi pers keberhasilan anggotanya dalam menangkap sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/11/2024).
Dalam operasi yang berlangsung pada 3 November 2024, Polresta Palu berhasil mengamankan sepuluh tersangka terkait kasus ini, dengan pelaku berusia antara 16 hingga 33 tahun.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, insiden ini bermula pada malam Sabtu, 2 November 2024. Para tersangka awalnya berkumpul di sebuah rumah kosong di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, untuk menghabiskan malam. Mereka mengajak korban, seorang anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam pesta minuman keras dan lem fox.
Setelah korban dalam keadaan tidak sadar, sejumlah tersangka melakukan tindakan persetubuhan secara bergantian, dengan beberapa di antaranya merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam.
Barang Bukti
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, plastik pembungkus minuman keras, serta lem fox yang digunakan saat kejadian.
Sementara Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Kapolresta Palu, Kombespol Barliansyah, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Kami akan meningkatkan patroli di wilayah rawan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki penerangan jalan di titik-titik yang dianggap rawan kriminalitas,” ujarnya.
Penegasan Tindakan Tegas dari Kepolisian
Melalui press release ini, Polresta Palu menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Kapolresta Palu berpesan agar masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan, terutama di wilayah yang minim penerangan dan sering menjadi tempat berkumpulnya remaja.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palu semakin terjaga.*