Lebih lanjut, kata IPTU Boby penangkapan kayu Illegal jenis Kala-kala sebayak 9 kubik yang disita bersama dengan satu unit mobil Fuso tersebut, rencananya akan di bawa ke Makasar.
“Kayu Illegal yag di amankan rencananya akan di bawa ke Makasar tanpa memilik dokumen dan surat asal usul kayu,” ungkapnya.
Sehingga, katanya, untuk mempertanggungjawabka perbuatannya, ketiga tersangka ditahan disel tahanan Polres Tolitoli dan di jerat dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)