Setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, lanjutnya, Lk. YS pergi ke rumah neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Namun, setelah 10 menit, Lk. YS kembali ke rumahnya dan mendapati korban telah kehilangan kesadaran dan mengeluarkan darah melalui mulut dan hidung. Dengan sigap, tersangka membawa korban ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri guna mendapatkan pertolongan medis, ungkap Fery.
Para petugas medis di rumah sakit meminta tersangka untuk segera menghubungi keluarga korban. Namun, sayangnya, pada pukul 07.30 WITA, korban Pr. KF dinyatakan meninggal dunia akibat cedera yang dialaminya.
Menerima laporan mengenai kasus ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola dan Polres Sigi segera bergerak untuk memeriksa kondisi korban di rumah sakit. Beberapa petugas juga melacak keberadaan tersangka Lk. YS dan berhasil menangkapnya.
Selain mengamankan tersangka, tim Reskrim Polsek dan Polres Sigi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Beka, Kecamatan Marawola. Selama olah TKP, beberapa barang bukti termasuk alat hisap narkoba jenis sabu ditemukan.
“Saati ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasi Humas.***(ycn)