Parimo,VoxNusantara.com– Kepolisian Polres Parigi Moutong (Parimo), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Kayuboko.
“Siap pak, kami sudah tetapkan 5 orang sebagai Tersangka dalam perkara tersebut dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Parimo AKP Jan Turangan, menjawab konfirmasi media ini via WhatsAppnya, Rabu (27/3/2024).
Kelima tersangka tersebut merupakan operator alat berat pada penambangan tanpa izin di Desa Kayuboko.
“Siap pak, untuk 5 orang adalah Operator alat berat,” ujarnya.
Sedangkan, saat ditanya soal pemilik alat dan pemodal? Ia menjawab bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
“Ijin pak, dari penyidik telah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikannya yang salah satunya melakukan upaya pemangilan terhadap pemilik alat beratnya pak,” ungkapnya yang belum detail.