Palu,voxnusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Palu, Polda Sulawesi Tengah menangkap maling tas yang berisi barang elektronik.
“Pelaku inisial FAI (32) beralamat di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Biro Buli Selatan, Palu Selatan, ditangkap pada, Senin (4/4/2022) malam,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno ,S.IK, M.IK, di Palu, Selasa (5/4/2022).
Ia menjelaskan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: Lp/53/III/2022/RES PALU/SEK PALSEL.
“Korban melaporkan kepada polisi pada, 31 Maret 2022, kejadian di jalan Manimbaya, yang mana pelaku mencuri tas yang berisikan laptop, Hp dan berkas-berkas,” jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh tim Operasional Kepolisian Sektor Palu Selatan di jalan Tanjung Tada, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Penangkapan atas perintah Kapolsek Palu Selatan AKP Musnita Muhtar ,SH, oleh tim unit Opsnal,” ujarnya.
Barang bukti disita polisi dari terduga pelaku, laptop, tas ransel warna merah, dompet, dan STNK.
“Saat ini kasus dilakukan pengembangan lebih lanjut serta mencari barang bukti lainya,” tandasnya.***