Palu,voxsulteng.com– Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, di Lobi Polres Palu, Kamis (19/8/21). Acara tersebut dipimpin langsung Kapolres Palu dan disaksikan perwakilan PN Palu, Kejari Palu, BNN Kota Palu, Bpom Palu, Waka Polres Palu, Ketua RT Kelurahan Birobuli Utara.
“Dalam kegiatan ini, kami juga hadirkan satu tersangka berinisial ASH. Pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan peralatan kompor, loyang, dan air panas dan sarung tangan serta masker,” kata Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno.
Kapolres menjelaskan, sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan teskit, guna mengetahui keaslian barang bukti itu. Setelah itu, kata dia, barang bukti itu dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas lalu dicampur dengan cairan porstex, lalu diaduk dan cairan tersebut di buang ke kloset kamar mandi.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penggrebekan petugas pada, Sabtu 31 Juli 2021 lalu. Sabu ini diamankan dari tangan tersangka ASH beralamat di Jl Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu. Dan saat itu, katanya, barang bukti diamankan 15 plastik klip berisi sabu, dengan berat total 730,96 Gram.
“Adapun 30 gram dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Palu, sehingga pemusnahan barang bukti saat ini seberat 700,96 gram,” pungkasnya.
Penulis/editor: KA/Yohan