[adrotate group="1"]
Hukum  

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tatura Selatan, Sita Avanza dan Paket Narkotika

Barang Bukti satu paket diduga berisi sabu dan dua plastik klip kosong,

Palu, VoxNusantara,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial RF pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh RF.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan RF, polisi menyita satu paket sedang yang diduga berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu sapu lantai mobil, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi DN 1394 AP.

Selanjutnya, RF dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.

“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini, RF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan tes urine terhadap tersangka, serta tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. *

Sumber: Humas Polresta Palu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *