Palu, voxnusantara.com – Kepolisian Resor Kota Palu, melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Lima pelaku inisial RA (24), JA (28), SL (53), UT (30) dan EU (19), ditangkap di jalan Lelemina, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tavanjuka, Kota Palu, Rabu (20/4/2022),” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.IK, MH, di Palu, Kamis (21/4/2022).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya dugaan transaksi jual beli dan pengguna Sabu, di Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Sehingga Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda, SH, MH memimpin langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap lima orang,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah ditangkap, para terduga pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut.
Disebut Kapolres, selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan.
“Barang bukti itu didapat dari pelaku RA yakni 12 paket plastik klip diduga Sabu, timbangan digital, HP android dan kotak plastik warna putih,” jelasnya.
Selanjutnya, di tangan pelaku SL ditemukan 21 paket plastik diduga Sabu, satu pak plastik klip, timbangan, dompet dan kotak warna oranye.
“Kemudian pada pelaku UT ditemukan tiga paket plastik klip berisi Sabu, dan HP warna putih dan saat penangkapan pemilik barang bukti Sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainya di TKP, sehingga turut diamankan,” jelasnya.***