[adrotate group="1"]

Polisi Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dengan Modus Towing Mobil Minibus

  • Bagikan

Palu,VoxNusantara-  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali mencatatkan keberhasilan dalam menanggulangi peredaran narkoba. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 20 Kg yang berasal dari Makassar ke Kota Palu.

Upaya penyelundupan barang haram ke Kota Palu dilakukan dengan berbagai cara yang semakin inovatif. Namun, kali ini, Kepolisian berhasil membongkar modus baru yang melibatkan jasa carcarrier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengungkapkan keberhasilan operasi ini. “Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Rabu, 13 September 2023, malam di jalan Emi Saelan Palu,” kata Dasmin Ginting dalam konferensi pers di Palu, Senin (18/9/23).

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengamanan seorang tersangka, AR (43), di jalan Thamrin Palu pada Rabu, 13 September 2023, siang. Dari AR, polisi mendapat petunjuk mengenai rencana penyelundupan sabu 20 Kg ke Kota Palu. Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kemudian merancang strategi untuk menangkap pelaku beserta barang bukti.

Saat pelaku, R (43), warga Anoa Palu, mengambil minibus, polisi segera mengambil tindakan. Penggeledahan yang dilakukan tidak sia-sia, karena sabu seberat 20 Kg berhasil ditemukan di dalam mobil minibus tersebut.

Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Avanza berwarna Grey, 5 unit handphone, 1 buah ATM, buku rekening bank BUMN, serta 1 buah bong.

Pelaku akan dijerat sesuai hukum dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg ini, Kepolisian Sulteng telah kembali menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, melindungi kurang lebih 100.000 orang dari dampak yang merusak, demikian diungkapkan oleh Kombes Pol. Dasmin Ginting. ***(ycn)

  • Bagikan