[adrotate group="1"]

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg Melalui Jasa Ekspedisi

  • Bagikan
Barang bukti diduga 1 Kg sabu yang berhasil diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng/Sumber foto: Humas Polda Sulteng.

Palu,VoxNusantara.com- Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi, di Tatanga, Kota Palu, Selasa (23/1/2023).

Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah di kelurahan Pengawu kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis (25/1/2024).

Ia menjelaskan, paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu saat dibongkar ditemukan 1 paket besar diduga sabu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu.

“Tiga orang yang diduga pelaku diamankan yakni, inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” ungkap Kabidhumas.

Dia juga menambahkan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu. Dan, katnya, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota, sehingga pelaku R masih dalam pencarian.

“Selain sabu 1 kilogram, Kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” rincinya.

Ia menegaskan, kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas.

“Perkembangan nanti disampaikan kembali,” pungkasnya. (ycn)

  • Bagikan