Banggai,voxnusantara- Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap dua oknum pegawai (Sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/23).
Keduanya yakni, Lk MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan Lk NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-Hanga Permai dan ditangkap di rumah milik tersangka NS,” kata Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda.
Ia menjelaskan keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dan, katanya, setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk.
Tak lama kemudian anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP, ungkapnya.
“Sekitar pukul 12.30 WITA anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.
Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
“Dan didalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai Lapas yakni NS yang merupakan pemilik rumah. Dan dari rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu, satu buah korek api gas. Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MM, katanya, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***